A. Pengertian Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial kerap
berkaitan erat dengan norma dan nilai sosial. Bagi anggota masyarakat, norma
sosial mengandung harapan dan dijadikan sebagai pedoman bertindak. Namun, masih
saja terjadi penyimpangan dari norma-norma yang berlaku. Maka, agar masyarakat
berlaku sesuai dengan pedoman itu, pengendalian merupakan mekanisme untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan
mengarahkan orang untuk bertindak menurut norma-norma yang telah melembaga.
Pengendalian
sosial (social control) adalah cara dan proses pengawasan yang
direncanakan atau tidak direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik,
atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai yang
berlaku.
Pengendalian
sosial berproses pada tiga pola, yaitu pengendalian sosial kelompok terhadap
kelompok, kelompok terhadap anggota-anggotanya, dan pengendalian pribadi
terhadap pribadi lainnya.
B. Ciri ciri
Pengendalian Sosial
1. sebagai cara, metode atau teknik tertentu yang
digunakan masyarakat untuk mengatasi atau mencegah terjadi penyimpangan
sosial.
2. digunakan untuk mewujudkan keselarasan antara
stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadidalam masyarakat.
3. dapat
dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok lain atau suatu kelompok
terhadap individu.
4. dilakukan secara timbal balik meskipun tidak
disadari oleh kedua belah pihak.
C. Tujuan
Pengendalian Sosial
1. agar terwujud keserasian dan ketenteraman dalam mayarakat
2. agar pelaku penyimpangan dapat kembali mematuhi norma-norma yang berlaku
3. agar masyarakat
mematuhi norma-norma sosial yang berlaku dengan kesadaran sendiri
maupun dengan paksaan
4. agar nilai-nilai dan norma-norma sosial dapat
dijalankan masyarakat sehingga tercipta suasana aman, nyaman,
tertib, dan damai.
D. Fungsi
Pengendalian Sosial
1. mempertebal keyakinan masyarakat terhadap kebaikan norma sosial
artinya
aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat merupakan bentuk pengendalian sosial, dengan
harapan masyarakat memiliki kesadaran bahwa hidup bermasyarakat tidak
dapat dilakukan secara seenaknya sendiri, tetapi harus sesuai
aturan atau norma sosial dan bukan norma menurut dirinya sendiri.
2. memberikan imbalan
atau penghargaan kepada warga yang menaati norma
a. pengendalian
sosial dalam bentuk aturan atau norma sosial, maka pelanggar memperoleh
sanksi (imbalan negatif) dan patuh mendapatkan pujian (imbalan
positif).
b. masyarakat memberikan penilaian warganya bukan
berdasarkan kekayaan atau penampilan lahiriahnya saja, tetapi ketaatan terhadap
aturan yang berlaku dalam masyarakat.
c. seorang yang
kaya raya dan berpenampilan meyakinkan, tetapi jika tidak pernah mentaati
peraturan yang berlaku maka tetap akan dicela.
d. aturan yang
dibuat pemerintah sering diabaikan sebagian warganya, maka tindakan tegas sering
dilakukan aparat untuk menegakkan aturan.
3. mengembangkan rasa malu dalam diri atau jiwa anggota masyarakat
bila menyimpang atau menyeleweng dari norma-norma kemasyarakatan dan
nilai-nilai yang berlaku
a. budaya malu merupakan salah satu bentuk pengendalian
sosial yang sangat ampuh, apalagi bangsa Indonesia dikenal memiliki kebudayaan
yang mengutamakan perasaan.
b. untuk mengatasi makin meningkatnya kasus- kasus
pelanggaran hukum, pemerintah pernah membuat kebijakan menayangkan wajah
koruptor dan pelaku tindak kejahatan lainnya di televisi, dengan tujuan
mempermalukan pelaku kejahatan dan masyarakat tidak bersedia melakukan hal yang
sama jika tidak ingin dipermalukan di depan umum.
4. Mengembangkan
rasa takut
a. umumnya setiap aturan disertai sanksi tertulis
maupun tidak tertulis, misalnya
masyarakat adat melanggar tradisi mendapatkan sanksi
dikucilkan kelompok sosialnya.
b. orang yang menyadari bahwa manusia hidup sebagai
mahkluk sosial, jika dikucilkan oleh kelompoknya merupakan suatu hukuman yang
berat. Bagi yang dikucilkan, jika diterima dalam kelompok yang baru, pasti akan
mengundang pertanyaan, mengapa ia dijauhi kelompok asalnya dan
dicurigai hanya akan mencari keuntungan sendiri, sehingga kelompok
barunya belum bisa langsung menerima secara penuh.
c. bagi masyarakat modern, pelanggaran
aturan dikenai sanksi hukum. Orang yang pernah menjalani
hukuman, apapun penyebabnya akan menjadi sebuah noda. Secara
normal, tidak ada orang yang ingin dicap sebagai noda bagi kelompok
sosial manapun, karena dapat merusak citra atau nama baiknya, sehingga
menghambat aktivitas sosialnya.
5. Menciptakan sistem hukum yang tegas
a. yaitu sistem tata
tertib dengan sanksi yang tegas bagi para pelanggar.
b. pengendalian
sosial merupakan bentuk aturan yang menjadi bagian dari sistem hukum.
c. pelaku
penyimpangan sosial dikategorikan melanggar norma dan melanggar hukum.
d. ciri khas produk hukum adalah ada aturan yang dilengkapi dengan sanksi
tegas.
E. Macam macam
Upaya, Teknik, atau Cara Pengendalian Sosial
1. Pengendalian sosial berdasarkan waktu pelaksanaannya
a. Cara
kompulsi (compultion)
1) yaitu tindakan yang dilakukan dengan menciptakan situasi yang dapat
mengubah sikap atau perilaku negatif.
2) contoh : jika ada siswa yang enggan memakai dasi, maka setiap menemui
siswa yang tidak berdasiditegur dan dijelaskan pentingnya
berdasi.
b. Tindakan preventif :
1) yaitu tindakan yang dilakukan
pihak berwajib sebelum penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindakan
pelanggaran dapat diredam atau dicegah yang dilakukan dengan cara bimbingan,
pengarahan, dan ajakan.
2) contoh : kegiatan penyuluhan oleh dinas-dinas
terkait tentang bahaya yang ditimbulkan akibat pemakaian narkoba.
c. Tindakan represif :
1) yaitu tindakan aktif yang
dilakukan pihak berwajib saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan
yang sedang terjadi dapat dihentikan.
2) contoh : guru memberi hukuman kepada siswa
yang terlambat dan tidak tertib di sekolah, dengan tujuan agar tindakan
penyimpangan siswa tidak berulang lagi.
d. Tindakan kuratif :
1) yaitu tindakan yang diambil
setelah terjadi tindak penyimpangan sosial dengan tujuan memberi penyadaran
kepada para pelaku penyimpangan agar menyadari kesalahannya dan mampu
memperbaiki kehidupannya, sehingga tidak mengulangi lagi kesalahannya.
2) contoh : memasukkan para pencandu narkoba ke tempat rehabilitasi untuk
mendapatkan pembinaan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.
2. Pengendalian sosial berdasarkan sifatnya
a. Pengendalian internal :
1) dilakukan oleh penguasa atau
pemerintah sebagai pemegang kekuasaan (the rulling class) untuk
menjalankan roda pemerintahannya melalui strategi-strategi politik.
2) strategi-strategi politik dapat berupa aturan
perundang-undangan ataupun program-program sosial lainnya.
b. Pengendalian eksternal :
1) dilakukan oleh rakyat kepada para penguasa, karena dirasa terdapat penyimpangan-penyimpangantertentu yang dilakukan kalangan penguasa.
2) dapat dilakukan melalui aksi-aksi demonstrasi atau
unjuk rasa, melalui pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau
wakil-wakil rakyat di DPR dan DPRD.
3. Pengendalian sosial berdasarkan perlakuannya
a. Tindakan persuasif :
1) yaitu tindakan pencegahan dengan cara pendekatan secara damai tanpa
paksaan.
2) contoh : ajakan atau penyuluhan
kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang menyimpang, guru BK
menasehati dan menghimbau siswa tidak merokok.
b. Tindakan koersif :
1) yaitu tindakan pengendalian sosial
yang dilakukan dengan cara paksaan yang diwujudkan dengan memberi
sanksi atau hukuman terhadap pelaku pelanggaran sesuai kadar
penyimpangannya.
2) contoh : penertiban PKL secara
paksa dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
c. Pengendalian
sosial gabungan antara preventif dan represif
contoh :
a) pelaksanaan operasi tertib lalu lintas yang dilakukan kepolisian merupakan
bentuk pengendaliansosial bersifat preventif sekaligus represif.
b) operasi tertib yang dilakukan pihak berwajib menjadikan
masyarakat waspada, sehingga sebelum mengendarai kendaraan akan melengkapi
surat-surat dan membekali diri dengan pengetahuan tentang rambu-rambu lalu
lintas, agar tidak terkena sanksi. Adapun bagi pelaku pelanggaran saat operasi
tertib dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, sehingga sifatnya represif.
4. Pengendalian Sosial
berdasarkan pelakunya
a. pengendalian pribadi :
yaitu pengaruh dari orang atau tokoh tertentu (panutan) yang bersifat baik maupun buruk.
yaitu pengaruh dari orang atau tokoh tertentu (panutan) yang bersifat baik maupun buruk.
b. pengendalian
institusional :
1) yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari institusi atau lembaga.
2) pola perilaku lembaga atau institusi mengawasi para anggota
lembaga, mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat
disekitar lembaga tersebut berada.
3) contoh : kehidupan
para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan dalam hal pakaian, tutur
sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya, maka pengawasan dan
pengaruh pondok pesantren dapat terjadi pada para santrinya dan masyarakat
disekitar pondok pesantren.
b. pengendalian
resmi
1) yaitu pengendalian atau pengawasan sosial oleh lembaga resmi
negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat.
2) pengendalian resmi dilakukan
oleh aparat negara, seperti kepolisian, Satpol PP, kejaksaan, ataupun kehakiman
untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.
c. Pengendalian tidak resmi :
1) yaitu pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan
yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas.
2) pengendalian tidak resmi
memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat,
karena sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral
dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau diusir dari lingkungannya.
3) pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh
masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan
dipandang sebagai panutan masyarakat.
5. Pengendalian sosial berdasarkan tujuannya
a. Tujuan
kreatif atau konstruktif
1) adalah suatu bentuk pengendalian
sosial bertujuan kreatif atau konstruktif jika diarahkan pada perubahan
sosial yang dianggap bermanfaat.
2) penerapan wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan pemerintah merupakan
salah satu contoh bentuk pengendalian sosial yang bertujuan kreatif atau
konstruktif.
b. Tujuan
regulatif
1) adalah pengendalian sosial bertujuan regulatif apabila pengendalian sosial
tersebut dilandaskan pada kebiasaan atau adat istiadat.
2) contoh : pemerintah kabupaten
mencanangkan wajib jam belajar dari jam 18.00 - 21.00 bagi setiap penduduk,
tujuannya mengarahkan agar warga memiliki kebiasaan yang baik berupa dapat
memanfaatkan waktu luang sebelum tidur untuk belajar.
c. Tujuan
eksploratif
1) adalah pengendalian sosial bertujuan eksploratif jika dimotivasikan oleh
kepentingan diri secara langsung maupun tidak langsung.
2) penerapan tata tertib di sekolah merupakan salah
satu contoh pengendalian sosial yang bertujuan eksploratif, karena tata tertib
disusun dengan tujuan meningkatkan motivasi siswa dalam mempersiapkan diri
sebagai generasi muda yang berkualitas dengan dilandasi penguasan IPTEK (ilmu
pengetahuan dan teknologi) dan IMTAQ (Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa).
6. Pengendalian
sosial berdasarkan jumlah yang terlihat
a. Pengawasan dari individu terhadap
individu lainnya.
contoh : seorang ayah menasihati anaknya,
seorang teman menegur temannya yang telah berbuat salah,
dan lain-lain.
b. Pengawasan dari individu terhadap kelompok.
contoh : seorang pelatih sepak bola
mengarahkan tim sepak bolanya, seorang guru menjelaskan materi pada murid-muridnya, dan lain-lain.
c. Pengawasan dari kelompok terhadap
kelompok.
contoh : sekelompok mahasiswa KKN (kuliah
kerja nyata) sedang memberikan penyuluhan pada masyarakat.
d. Pengawasan dari kelompok terhadap individu.
contoh
: warga masyarakat mengucilkan seorang warganya yang melanggar
norma.
F.
Tahapan Pengendalian
Sosial
1. Tahap
Sosialisasi atau Pengenalan
a. yaitu tahap awal proses pengendalian sosial pada masyarakat yang
mengenalkan bentuk-bentuk penyimpangan sosial serta sanksi-sanksinya,
dengan tujuan masyarakat menyadari efek dan sanksi yang diterima jika
melakukan tindakan penyimpangan sosial.
b. merupakan tahap
sosialisasi preventif karena bertujuan mencegah perilaku
penyimpangan sosial.
2. Tahap Penekanan Sosial
a. yaitu tahap
penekanan sosial yang dilakukan untuk mendukung terciptanya kondisi sosial
yang stabil dengan disertai pelaksanaan sanksi atau hukuman kepada para
pelaku tindakan penyimpangan.
b. adanya sanksi yang
menekan diharapkan masyarakat segan dan tidak mau melakukan berbagai perbuatan menyimpang.
3. Tahap Pendekatan
Kekuasaan/Kekuatan
a. yaitu dilakukan oleh pihak pelaku
pengendalian sosial dan pihak yang dikendalikan jika tahap-tahap lainnya
tidak mampu mengarahkan tingkah laku manusia sesuai norma atau nilai yang
berlaku.
b. berdasarkan pelakunya, tahap pendekatan kekuasaan/
kekuatan ada menjadi 3 yaitu :
1) Pengendalian kelompok terhadap kelompok
contoh : anggota Kepolisian Sektor Bandungan mengawasi
keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Bandungan.
2) Pengendalian kelompok terhadap
anggotanya
contoh : bapak/ibu guru di
sekolah mengendalikan dan membimbing siswa dan siswi
yang belajar di sekolahnya.
3) Pengendalian pribadi terhadap pribadi
lain
contoh :
seorang ayah mendidik dan merawat anaknya, atau seorang kakak menjaga
adiknya.
G.
Bentuk bentuk
Pengendalian Sosial
1. teguran
a. adalah bentuk
pengendalian yang dilakukan dari orang yang dianggap lebih
berwibawa kepada pelaku penyimpangan yang sifatnya ringan.
b. contoh : seorang ibu menegur anaknya karena pulang
terlambat dari jam biasanya.
2. fraundulens, adalah
meminta bantuan pihak lain yang dianggap dapat mengatasi masalah.
3. intimidasi, adalah
bentuk pengendalian yang disertai tekanan, ancaman, dan menakut-nakuti.
4. ostrasisme
atau pengucilan
a. adalah bentuk
pengendalian yang sering dilakukan masyarakat tradisional yang
masih memegang teguh tradisi.
b. pada zaman modern, pengucilan masih terjadi, khususnya bagi penderita
HIV/AIDS :
1) meskipun tidak secara
terang-terangan, sebagian besar masyarakat cenderung menghindari karena
takut tertular.
2) rendahnya pemahaman
masyarakat terhadap penularan virus HIV/AIDS membuat masyarakat menjaga
jarak dengan para penderita.
3) sebaiknya para penderita HIV/AIDS diterima secara baik di tengah-tengah masyarakat
dan memberikan motivasi agar bersemangat untuk menjalani hidupnya.
5. kekerasan
fisik
a. adalah bentuk pengendalian pengendalian sosial secara fisik dengan memberikan tekanan
dan kekerasan fisik terhadap pihak lain.
b. contoh
: pemukulan, menendang, merusak, dan lain-lain.
6. hukuman
atau sanksi
a. adalah hal yang lazim dilakukan untuk mengatasi penyimpangan
sosial.
b. pemberian hukuman atau sanksi dilakukan melalui proses peradilan yang
didukung berbagai saksi serta pembelaan, sehingga hukuman/sanksi yang
dijatuhkan benar-benar memenuhi asas keadilan dan kepatutan.
7. gosip
atau desas-desus
a. adalah bentuk
pengendalian sosial yang cukup efektif, karena banyak orang mengurungkan niat melakukan sesuatu karena
takut digosipkan.
b. jika hidup
dikalangan masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan
sosial, maka perilaku aneh sedikit saja dapat mengundang
perbincangan umum.
8. pendidikan
dan agama
a. pendidikan formal
ataupun nonformal merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial yang
telah melembaga, karena dapat berfungsi mengarahkan dan membentuk sikap
mental anak didik sesuai kaidah dan norma-norma yang berlaku di
masyarakat.
b. pendidikan memberi
pengertian sesuatu yang baik dan yang buruk melalui pendekatan ilmiah dan logika.
c. agama menjadi penuntun umat manusia menjalankan
perannya di dunia, ajarannya menuntut manusia mampu menjalin hubungan baik
dengan Tuhan, menjalin hubungan baik antarmanusia, dan menjalin hubungan baik
dengan lingkungannya.
d. dalam ajaran agama
dikenal dosa dan pahala karena :
1) dosa diterima manusia jika melakukan penyimpangan
dari aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam ajaran agama sesuai petunjuk
kitab suci atau nabi.
2) pahala diterima
manusia jika melakukan hal-hal baik sesuai aturan-aturan yang telah
ditetapkan dalam kitab suci atau ajaran nabi.
f. agama
merupakan bentuk pengendalian sosial yang
tumbuh dari hati nurani berdasarkan kesadaran dan tingkat
keimanan seseorang sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya.
H. Jenis jenis
Lembaga Pengadilan Sosial
1. Keluarga
a. keluarga merupakan
lembaga pengendalian sosial primer sebagai tempat pertama membentengi anggota
keluarga dan anggota masyarakat agar tidak melakukan
penyimpangan sosial.
b. untuk menjaga
agar anak-anak dalam keluarga tidak melakukan tindakan menyimpang
dibutuhkan peran orang tua sebagai pengendali atau pengawas perilaku
anak-anak.
c. orang tua
menjalankan peran sebagai pengendali sosial, tidak boleh bosan memberikan
teguran kepada anak-anak yang berperilaku tidak sesuai dengan norma
sosial.
d. penanaman
pemahaman tentang kebaikan dan disiplin diri yang kuat sangat membantu
seseorang bersosialisasi di masyarakat, sehingga terhindar dari berbagai
pengaruh buruk saat bersosialisasi.
2. Kepolisian
a. kepolisian
bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum dan mengambil tindakan
terhadap orang-orang yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.
b. kepolisian dalam menjalankan tugas pengendalian sosial, dengan
melakukan pemeriksaan dan penyidikan perkara terhadap saksi-saksi
yang melihat atau berada dan berkaitan dengan kejadian perkara,
sampaimenetapkan status tersangka serta membuat berita acara pelimpahan
perkara ke pengadilan.
3. Pengadilan
yaitu lembaga yang menangani, menyelesaikan, mengadili, dan memberikan
sanksi tegas terhadap perselisihan/tindakan yang melanggar aturan dan
undang-undang yang berlaku.
4. Adat (sistem
nilai budaya)
a. adat istiadat berisi nilai-nilai, norma-norma, kaidah-kaidah sosial
yang dipahami, diakui, dijalankan dan dipelihara secara terus menerus.
b. adat istiadat merupakan hukum yang mengendalikan perilaku masyarakat
setempat agar tidak menyimpang.
c. adat sebagai alat
pengendalian sosial memiliki 5 tingkatan yaitu :
1) tradisi adalah adat yang melembaga
dan sudah berjalan lama secara turun temurun.
2) upacara adalah adat istiadat yang
dipakai dalam merayakan hal-hal resmi.
3) etiket adalah tata cara masyarakat
dan merupakan bentuk sopan santun dalam memelihara hubungan
baik antarsesama manusia.
4) folkways adalah adat kebiasaan yang
dijalankan masyarakat sehari-hari karena dianggap baik dan menyenangkan.
5) mode adalah adat yang berisi
kebiasaaan-kebiasaan dan bersifat sementara.
5. Tokoh masyarakat
a. adalah warga masyarakat yang
memiliki kemampuan, pengetahuan, perilaku, usia maupun kedudukan
yang dianggap sebagai tokoh atau pemimpin masyarakat.
b. jika terjadi penyimpangan atau perselisihan antarwarga masayarakat
dapat diselesaikan oleh tokoh masyarakat tersebut.
6. pranata agama
a. agama mengatur
hubungan antarmanusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Tuhan.
b. dalam
kehidupan bermasyarakat, agama merupakan benteng individu
dalam menghadapi tantangan dunia yang makin kompleks dari waktu
ke waktu.
c. agama memberi batasan tentang semua yang boleh
atau tidak boleh, halal atau tidak halal, berdosa atau tidak berdosa, sehingga
dengan memahami dan menerapkan konsep tersebut diharapkan
ketenteraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan, yang akhirnya berimbas
pada kerukunan hidup antarmanusia sebagai anggota masyarakat.
7. pranata ekonomi
a. pranata
ekonomi memberikan aturan dan batasan-batasan yang telah
disepakati bersama sebagai suatu hukum atau aturan ekonomi yang
harus dipatuhi.
b. pranata ekonomi
sangat berperan dalam mengatur kegiatan ekonomi, seperti produksi,
distribusi, dan konsumsi agar berjalan lancar, tertib dan dapat memberi hasil
maksimal dengan meminimalisasi/mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
8. pranata politik
a. peran utama
pranata politik adalah mengupayakan kehidupan masyarakat yang merdeka,
adil, dan makmur, menjaga kehormatan hak-hak dan kewajiban warga negara,
serta mengatur hubungan negara dengan negara lain dalam pergaulan
internasional.
b. dalam pelaksanaannya memiliki serangkaian aturan dan
alat untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan pemerintah melalui
hukum-hukum yang telah ditetapkan, sehingga pelanggaran terhadap hukum-hukum
dapat menyebabkan seseorang menerima sanksi.
9. Pranata Pendidikan
a. memiliki aturan
dan disiplin baku yang bertujuan mempersiapkan anak didiknya melalui
pengajaran danpendidikan ilmu pengetahuan.
b. dengan bekal pendidikan ilmu pengetahuan, seseorang
diharapkan dapat menguasai berbagai jenis ilmu pengetahuan sehingga mampu
berkompetisi dalam kehidupan, mampu berpikir secara ilmiah dan logis tentang
segala sesuatu sehingga mampu membedakan hal-hal yang baik dan yang buruk.
c. diharapkan hasil sosialisasi dalam pranata pendidikan dapat membentuk sikap
mental sesuai kehidupan dimasa sekarang dan yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar