Selasa, 24 Maret 2015

PROSES TERBENTUKNYA NEGARA DAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

       PROSES TERBENTUKNYA NEGARA DAN PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyelenggarakan siding untuk pertama kali yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Dalam sidang PPKI itu dibahas berbagai persoalan untuk melengkapi keberadaan negara Republik Indonesia yang baru diproklamasikan. Bahkan materi yang dibahas dalam sidang PPKI itu merupakan kelanjutan dari sidang BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1945. Dalam sidang PPKI itu berhasil diambil suatu keputusan yang sangat penting bagi pemerintahan negara Republik Indonesia yang baru berdiri. Keputusan yang berhasil dicapai dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut.
a.     Mengesahkan rancangan undang-undang dasar negara yang dibahas dalam sidang BPUPKI menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Dasar itu lebih dikenal dengan istilah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
b.     Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sebagai pelaksana pemerintahan yang sah dari Negara Republik Indonesia yang baru berdiri. Selanjutnya PPKI memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden serta Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
c.      Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai lembaga yang membantu Presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui pemilihan umum (pemilu).

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berjalan dengan lancar dan berhasil membentuk serta mengesahkan UUD 1945, memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta membentuk Komite Nasional Indonesia (KNI). Dengan demikian, sejak tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah Indonesia merdeka, negara Republik Indonesia telah memiliki system pemerintahan yang sah dan diakui oleh seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar