Selasa, 24 Maret 2015

AKTIVITAS PERJUANGAN DALAM MEMPERSIAPKAN KEMERDEKAAN

 AKTIVITAS PERJUANGAN DALAM MEMPERSIAPKAN KEMERDEKAAN
1.                   Sidang pertama (29 mei – 1 Juni 1945)
Dalam sidang pertama ini, pembicaraan dipusatkan pada usaha merumuskan dasar filsafat bagi negara Indonesia merdeka dengan membahas berbagai usul dari peserta sidang.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan buah pikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka :
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Kelima asas yang diusulkan Ir. Soekarno sesuai dengan petunjuk seorang ahli bahasa diberi namaPancasila. Oleh karena itu setiap tanggal 1 Juni dikenal sebagi hari lahirnya Pancasila.
Kemudian tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia perumus yang tugasnya untuk membahas dan merumuskan hasil sidang pertama. Panitia perumus tersebut dikenal dengan nama panitia kecil atau panitia 9, karena beranggotakan 9 orang :
1.      Ir. Soekarno (Ketua)
2.      Drs. M. Hatta (Wakil)
3.      K.H. Wachid Hasyim (Anggota)
4.      Kahar Muzakir (Anggota)
5.      Mr. A.A. Maramis (Anggota)
6.      Abikusno Tjokrosurojo (Anggota)
7.      H. Agus Salim (Anggota)
8.      Mr. Achmad Subarjo (Anggota)
9.      Mr. Moh. Yamin (Anggota).
Sebagai tindak lanjut dari sidang pertama maka direkomendasikan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) tanggal 22 Juni 1945 yang berisi rumusan dasar negara dan rancangan Pembukaan UUD.
Adapun rumusan dasar negara berdasarkan piagam Jakarta adalah :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusian yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Sidang Kedua ( 10 Juli – 16 Juli 1945 )
Pada sidang yang kedua BPUPKI berhasil membentuk tiga panitia :
1.      Panitia perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno
2.      Panitia Pembela Tanah Air yang diketuai Abi Kusno
3.      Panitia keuangan dan perekonomian yang diketuai Moh. Hatta
Panitia perancang dalam sidangnya tanggal 11 Juli 1945 menerima konsep naskah pembukaan UUD yang diambil dari piagam Jakarta. Panitia perancang kemudian membentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Mr. Supomo. Ia bertugas menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah disepakati.
Tanggal 13 Juli 1945, pembentuk Tim Panitia Kecil yang diketuai Ir. Soekarno mengadakan sidang untuk membahas laporan hasil kerja Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai Mr. Supomo. Dalam rapat Pleno tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan Ir. Soekarno :
1.      Pernyataan Indonesia merdeka
2.      Pembukaan UUD
3.      Batang Tubuh UUD
Setelah melalui sidang yang alot, hasil kerja Panitia Perancang UUD akhirnya diterima BPUPKI. Hal itu merupakan momentum penting dalam menentukan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Rumusan yang telah disempurnakan dan diterima secara bulat oleh sidang tersebut kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar